Setubuhi Pacar Bawah Umur, Pemuda Manna Bengkulu Selatan Disel
Humas Polres Bengkulu Selatan--
Kapolres Bengkulu Selatan,AKBP Florentus Situngkir S.IK melalui Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan AKP Sarmadi menerangkan pernyataan terduga pelaku Kd bahwa sebelum terjadinya perbuatan menggauli korban bahwa si korban datang keruma pelaku. Setiba di sana, korban diajak masuk dengan ditarik tangannya oleh pelaku. Korban menuruti ajakan. Sempat menolak ajakan hubungan dengan alasan takut hamil.
BACA JUGA:Harga Mobil Brio Terbaru Lebih Murah Ketimbang Brio Terlama, Mobil ini Desain Lebih Kompak
Tetapi pelaku mengatakan akan bertanggung jawab jika hamil nanti siap bertanggungjawab. Mendengar pernyataan tersebut, korban menuruti semua keinginan pelaku.
"Yang jelas perbuatan pelaku tidak dibenarkan. Pelaku Kd sudah berhasil diamankan di rumah orangtuanya berada di Kecamatan Pasar Manna sekitar pukul 22.03 WIB, Sabtu (11/5/2024) malam tanpa ada perlawanan,"ucap Sarmadi.
Saat ini pelaku Kd sudah berstatus sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tetang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud di dalam pasal 81 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
BACA JUGA:Item Build yang Efektif Menguatkan Ketahanan Darah di Mobile Legends
BACA JUGA: Gara-gara Chat WA, Istri Kena Bogem Suami Siri
Sumber: