Pekan Depan, KPU Seluma Buka Pendaftaran Cakada Independen

Pekan Depan, KPU Seluma Buka Pendaftaran Cakada Independen

Iwan Setiawan --

 

PASAR TAIS, Radarseluma.disway.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma membuka pendaftaran calon kepala daerah (cakada) perseorangan atau independen mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. cakada yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dapat mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Anggota Komisioner KPU Seluma Iwan Setiawan menyampaikan pada tanggal 5 sampai dengan 7 Mei adalah tahapan persiapan penerimaan cakada calon perseorangan. 

 

"Pada Tanggal 8 sampai 12 Mei penyerahan syarat dukungan. Dengan syarat minimal itu harus memiliki 15.675 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan. Tersebar di delapan kecamatan," kata Iwan Setiawan, kemarin.

 

Pendaftaran cakada independen tidak lagi dengan cara mengumpulkan tanda tangan di KTP para pendukungnya. Cakada cukup mengunggah KTP pendukungnya ke aplikasi Silon.

BACA JUGA:Ferrari F8 Spider, Sensasi Sport Terbaru Desain Canggih Fitur Teknologi Terluka Buatan Pabrikan Otomotif Itali

BACA JUGA:Dorong P2DD, Bank Bengkulu Buka Pasar Qris di Seluma

Petugas KPU Seluma yang nantinya memverifikasi dukungan berupa KTP yang diunggah ke Silon. Petugas KPU yang akan memastikan keabsahan dukungan melalui KTP yang diunggah di aplikasi Silon dengan mendatangi alamat yang tertera di KTP itu.

 

"13 Mei sampai 29 Mei adalah tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan. Di sini nanti akan dicek apakah KTP dukungan warga Seluma, atau ada KTP dukungan dari TNI, Polri, dan ASN. Karena TNI, Polri, dan ASN tidak boleh menjadi pendukung," jelasnya. 

 

Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon Perseorangan dibuka mulai 5 Mei sampai 19 Agustus. 

BACA JUGA:Kegiatan Sang Legendaris Atlit Bulutangkis Taufik Hidayat Usai Gantung Raket

Sumber: