PPP Pemenang Pemilu di Seluma, Tanpa Partai Lain yang Mengusung Erwin Octavian Bisa Maju Pilkada?
Erwin Octavian, SE Maju Kembali Sebagai Calon Bupati Seluma--
"Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan," bunyi Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Sumber: