Minggu 24 November Pj Bupati Seluma Dijadwalkan Sertijab, Erwin Octavian Kembali Menjabat

Minggu 24 November  Pj Bupati Seluma Dijadwalkan Sertijab, Erwin Octavian Kembali Menjabat

Bupati Seluma Erwin Octavian.--

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id  - Jika tidak ada perubahan pada 24 November Penjabat (Pj) Bupati Seluma akan melaksanakan serah terima jabatan dan juga sekaligus pamitan dengan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Minggu (24/11) di Gedung Daerah. 

Seperti yang dikabarkan sebelumnya pekan ini atau tepatnya pada tanggal 23 November tugasnya akan segera berakhir. Bertepatan dengan terakhir masa kampanye tersebut, Erwin Octavian, SE serta Drs Gustianto akan kembali aktif sebagai Bupati dan Wakil Bupati Seluma hingga masa jabatan keduanya berakhir pada Februari tahun 2025 mendatang. 

BACA JUGA:Ayo Perangi, Laporkan dan Jangan Konsumsi Rokok Ilegal!

BACA JUGA:Berikut Daftar Desa Yang Akan Dicairkan Gajinya!

Sedangkan Pj Bupati Seluma Meri Sasdi akan kembali menjalankan tugasnya sebagai kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Bengkulu. 

Seperti yang dikabarkan sebelumnya Bupati Seluma Erwin Octavian, SE dan Wakil Drs Gustianto beberapa waktu yang lalu mengajukan cuti kepada Gubernur Bengkulu. Hal itu dilakukannya sehubungan dengan kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Seluma pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seluma 27 November 2024 nanti. 

 

Oleh karena itu, selama keduanya cuti di luar tanggungan negara, Kabupaten Seluma akan dipimpin oleh Penjabat Sementara. 

Seperti yang diketahui ada lima kabupaten yang kepala daerahnya akan dijabat PJs, termasuk Kabupaten Seluma. Soal penunjukan siapa yang menjadi Pjs merupakan wewenang dari Kemendagri.

Sementara itu di dalam surat Gubernur Bengkulu tersebut disampaikan bagi bupati dan wakil bupati se-Provinsi Bengkulu cuti di luar tanggungan negara sejak tanggal 25 September sampai dengan 23 November. Dan bagi daerah yang bupati dan wakil bupati cuti secara bersamaan karena ikut mencalonkan diri maka akan ditunjuk oleh Penjabat Sementara (Pjs) oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan gubernur sampai selesainya masa kampanye.

 

Untuk Pj sendiri ditunjuk pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri yang ditetapkan oleh Keputusan Mendagri (Kepmendagri). "Ya saya lebih kurang selama dua bulan mengisi kekosongan dan menjalankan tugas sebagai Pj Bupati Seluma," ungkap Meri Sasdi, kemarin.

BACA JUGA:Intip Spesifikasi Mitsubishi Triton Mobil SUV Tangguh ini, Kini Populer di Negara Indonesia

Sumber: