PPP Pemenang Pemilu di Seluma, Tanpa Partai Lain yang Mengusung Erwin Octavian Bisa Maju Pilkada?

PPP Pemenang Pemilu di Seluma, Tanpa Partai Lain yang Mengusung Erwin Octavian Bisa Maju Pilkada?

Erwin Octavian, SE Maju Kembali Sebagai Calon Bupati Seluma--

 

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengatur ada 'dua jalur' bagi kandidat yang ingin maju Pilkada 2024, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

 

Jalur pertama melalui mekanisme diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Sementara jalur kedua melalui jalur perseorangan atau independen.

 

"Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur didaftarkan ke KPU Provinsi oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan," bunyi Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.

 

"Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota didaftarkan ke KPU Kabupaten/Kota oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan," bunyi Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016.

 

Kedua jalur itu memiliki persyaratan masing-masing yang harus dipenuhi oleh kandidat.

 

Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur syarat parpol atau gabungan parpol hanya boleh mengusulkan satu pasangan calon kepala daerah.

 

 

parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD untuk bisa mengusung kandidat di Pilkada.

Sumber: