Kasus Tukar Guling Asset Pemda Seluma, Sudah Menyeret Puluhan Mantan Pejabat
Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Seluma--
Dalam proses tukar guling lahan ini terjadi saat mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH saat ini masih aktif menjabat sebagai Bupati Seluma. Lahan seluas 19 hektare milik Pemkab Seluma yang berada di kawasan Pasar Induk Seluma di Kelurahan Sembayat di tukar guling dengan lahan yang di klaim masih milik Murman Efendi.
"Mekanisme dan administrasi tukar guling ini yang akan kita dalami. Ada tidak kesalahan yang berpotensi terjadi perbuatan korupsi," pungkasnya.
Sementara dalam proses ini, banyak yang sudah diperiksa. Baik mantan pejabat saat itu, mantan anggota DPRD seperti Zaryana, lalu mantan Bupati Murman effendi, mantan Sekda Mulkan Tajudin dan mantan sekwan, serta terakhir
Selasa (30/4), Sudoto yang diketahui merupakan mantan Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu.
"Iya, hanya satu yang datang menghadiri panggilan. Yakni Sudoto pihak terkait yang katanya memiliki lahan di lokasi Pematang Aur," sampai Kajari Seluma Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma Radar Seluma.
Dalam pemeriksaan terhadap Sudoto, dihadapan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Sudoto mengaku atau membenarkan, jika dirinya memiliki lahan di lokasi Pematang Aur, Kelurahan Talang Saling Kecamatan Seluma Kota. Lokasi lahan miliknya saat itu dibeli oleh mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH berikan.
Hanya saja, dari keterangan lokasi tanah miliknya yang telah dibeli oleh mantan Bupati Seluma pada saat itu. Dirinya (Sudoto) tak dapat menunjukkan letak titik lokasi lahan miliknya yang telah dibeli oleh mantan Bupati Seluma pada saat itu.
Sumber: