Miliki Sabu, Warga Desa Pagar Dewa BS Ditangkap Polisi
tersangka kepemilikan narkotika--
"Untuk mempermudah penyidikan dilakukan penahanan,"pungkas Sarmadi.
Diakui Sarmadi, tidakan penyelagunaan narkoba tidak dibenarkan. Bagi yang melanggar ditindak tegas.
"Kasus atas kemilikan narkoba inisial DM masih didalami,"jelas Sarmadi.
BACA JUGA:Sudah Ribuan Honorer di Seluma Diangkat PPPK
Untuk mengungkap barang tersebut, penyidik menahan pelaku di sel tahanan Polres BS.
"Pelaku dikenakan ancaman pasal 112 ayat 1 dan 2 UU narkotika dengan ancaman 12 tahun,"pungkas Sarmadi.(yes)
Sumber: