Miliki Sabu, Warga Desa Pagar Dewa BS Ditangkap Polisi

  Miliki Sabu, Warga Desa Pagar Dewa BS Ditangkap Polisi

tersangka kepemilikan narkotika--

 

"Untuk mempermudah penyidikan dilakukan penahanan,"pungkas Sarmadi.

 

Diakui Sarmadi, tidakan penyelagunaan narkoba tidak dibenarkan. Bagi yang melanggar ditindak tegas.

 

"Kasus atas kemilikan narkoba inisial DM masih didalami,"jelas Sarmadi.

 

BACA JUGA:Sudah Ribuan Honorer di Seluma Diangkat PPPK

 

Untuk mengungkap barang tersebut, penyidik menahan pelaku di sel tahanan Polres BS.

 

"Pelaku dikenakan ancaman pasal 112 ayat 1 dan 2 UU narkotika dengan ancaman 12 tahun,"pungkas Sarmadi.(yes)

 

 

 

Sumber: