Miliki Sabu, Warga Desa Pagar Dewa BS Ditangkap Polisi

  Miliki Sabu, Warga Desa Pagar Dewa BS Ditangkap Polisi

tersangka kepemilikan narkotika--

 

BENGKULU SELATAN, Radarseluma.Disway.id, -  DM (36),  warga Jl. Gang Simpati Desa Pagar Dewa Kecamatan kota Manna Kabupaten BENGKULU SELATAN, diamankan satres  Narkoba, pada Rabu 24 April 2024.

 

BACA JUGA:Pick Up yang Dibawa Kabur Maling, Belum Kembali! Polisi Seluma Olah TKP

BACA JUGA: Kibaksi 2024, Ajang Pertujukan Bakat Kreativitas di SD IT AL-Qalam Bengkulu Selatan

Penangkapan  bermula pada hari Minggu, tanggal 21 April 2024, sekitar Pukul 22:05 Wib, team Satresnarkoba yang di pimpin Kasat Narkoba IPTU Sukamto SH. M.Si melakukan penyelidikan terhadap informasi penyalahgunaan Narkotika golongan 1 Jenis Sabu.

 

 Selanjutnya Personil sat narkoba Bengkulu Selatan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara DM di Kandang Ayam Desa Padang Serasan  Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan. 

 

Dan setelah dilakukan penggeledahan tim sat Resnarkoba polres Bengkulu Selatan menemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu yang terbungkus plastik bening.1 Unit handphone merk INFINIX 40I Warna Hitam dengan Nomor SIM WhatsApp/telepon  082373440560 dan IMEI I : 353870340039105, IMEI 2 : 353870340039113, dimana barang bukti tersebut di akui milik pelaku, Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

 

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK disampaikan Humas Polres Sarmadi SH membenarkan bahwa telah diamankan inisial DM (36) tersangka narkoba warga Jl. Gang Simpati Desa Pagar Dewa Kecamatan kota Manna Kabupaten Bengkulu selatan beserta barang bukti.

 

BACA JUGA:3 Weton Dengan Sifat Paling Kepo Dengan Kehidupan Orang Lain Menurut Primbon Jawa, Apakah Anda Termasuk?

Sumber: