Rekomendasi BPK, OPD BS Tindak lanjuti Hasil Pemeriksaan

Rekomendasi BPK, OPD BS Tindak lanjuti Hasil Pemeriksaan

Bupati BS Exit Meeting Bersama BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu--

BACA JUGA:Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Angkat Suara Masalah Desa Dusun Baru! Sebut Nama Waka II

"Jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian,"pungkas Gusnan.(yes) 

Sumber: