Rekomendasi BPK, OPD BS Tindak lanjuti Hasil Pemeriksaan
Bupati BS Exit Meeting Bersama BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu--
"Jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian,"pungkas Gusnan.(yes)
Sumber: