Ada-ada Saja! Istri Ribut di Medsos, Suami Ribut di Rumah Pak Kades! Terjadi di Seluma

Ada-ada Saja! Istri Ribut di Medsos, Suami Ribut di Rumah Pak Kades! Terjadi di Seluma

Tersangka penganiayaan diamankan--

 

Hingga Iwan Yurlis membela diri  dengan cara memegang Satu buah kursi. Yang mana membuat Ogi takut dan lari meninggalkannya. Setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semidang Alas.

 

BACA JUGA:Bencana Alam Tanah Longsor Desa Bandar Agung Kecamatan Ulu Manna, Bengkulu Selatan Dilakukan Penanganan BPBD

"Laporannya pelaku memukul beberapa kali korban sebanyak empat kali. TKP di teras rumah kepala Desa Telatan," tegasnya.

 

Atas dugaan tindak pidana Penganiayaan yang terjadi  teras Rumah kepala Desa Telatan Kec. Semidang Alas Kab. Seluma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 8 Tahun penjara.(ctr)

Sumber: