Ada-ada Saja! Istri Ribut di Medsos, Suami Ribut di Rumah Pak Kades! Terjadi di Seluma
Tersangka penganiayaan diamankan--
Hingga Iwan Yurlis membela diri dengan cara memegang Satu buah kursi. Yang mana membuat Ogi takut dan lari meninggalkannya. Setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semidang Alas.
"Laporannya pelaku memukul beberapa kali korban sebanyak empat kali. TKP di teras rumah kepala Desa Telatan," tegasnya.
Atas dugaan tindak pidana Penganiayaan yang terjadi teras Rumah kepala Desa Telatan Kec. Semidang Alas Kab. Seluma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 8 Tahun penjara.(ctr)
Sumber: