Ayo Bayar Zakat Fitrah. Ini Dasar Hukumnya Fitrah Menurut Al-Qur'an dan Hadits.
Kajian Islam. Zakat Fitrah --
Kajian Islam. Radar Seluma. Disway.id - Bulan suci Ramadhan sudah memasuki penghujung maka artinya sudah mendekati mendekati Hari Raya Idul Fitri maka dengan demikian bagi umat Muslim akan melakukan suatu kewajiban rukun Islam yang ketiga yaitu membayar Zakat.
Zakat fitrah merupakan harta yang dikeluarkan seseorang, di mana harta tersebut merupakan hak Allah SWT yang diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Adapun perintah Zakat Fitrah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah At Taubah Ayat 103 berbunyi:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: "Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan) dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS At-Taubah: 103)
BACA JUGA:Kamu Ingin Puasa Ramadhan Mu Berkualitas Di Sisi Allah SWT..?? Lakukan 6 Hal Berikut Ini
Adapun dari Surah At Taubah ayat 103 ini menjadi dalil perintah zakat secara umum bukan hanya zakat Fitrah saja.
Dalil zakat fitrah juga bersandar pada Hadits yang menyebut bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum melaksanakan salat Id. Dari Ibnu Umar RA, ia mengatakan berbunyi:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id)." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)
Berdasarkan Hadits di atas maka membayar zakat Fitrah adalah kewajiban setiap jiwa Muslim yang hidup pada bulan suci Ramadhan bahkan seseorang yang sudah meninggal telah memasuki bulan suci Ramadhan sudah terkena kewajiban membayar Zakat Fitrah dan termasuk bayi yang lahir sebelum Khatib naik mimbar.
Adapun bagi orang yang ingkar tidak mau membayar Zakat Fitrah Allah SWT mengancam disetrika sekujur tubuh nya Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat At- Taubah ayat 34-35 berbunyi:
۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ ٣٤ َّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ ٣٥
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar 'gembira' kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. pada hari ketika (emas dan perak) itu dipanaskan dalam Neraka Jahanam lalu disetrikakan (pada) dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan), "Inilah apa (harta) yang dahulu kamu simpan untuk dirimu sendiri (tidak diinfakkan). Maka, rasakanlah (akibat dari) apa yang selama ini kamu simpan." (QS At-Taubah: 34-35)
BACA JUGA:Orang Meninggal Masih Memiliki Hutang Puasa, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam..?? Ini Penjelasannya.
Adapun untuk besaran zakat Fitrah di Kabupaten Seluma berdasarkan hasil rapat kementrian Agama Islam Kabupaten Seluma tanggal 19 Maret 2024 di sepakati untuk beras tetap 2,5 kg dan untuk di uang kan ada tiga pilihan sesuai harga pasaran beras yaitu mulai dari 30,000,- 35,000,- dan 40,000,- silahkan sesuaikan dengan makanan yang kita makan sehari-hari.
Itulah dasar hukum tentang kewajiban membayar Zakat Fitrah dan ancaman bagi orang-orang yang tidak mau membayar Zakat. Semoga bermanfaat. (djl)
Sumber: