Saksi Ahli Tak Hadir, Sidang Kasus BTT Seluma Ditunda

Saksi Ahli Tak Hadir, Sidang Kasus BTT Seluma Ditunda

Sidang kasus korupsi BTT ditunda--

Diketahui, jika dalam sidang sebelumnya. Kejaksaan Negeri Seluma telah menghasilkan saksi dari ahli. Yakni ahli Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan LKPB.

 

Dalam kasus korupsi BTT di BPBD Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Telah menyeret sebanyak 12 tersangka yang saat ini telah berstatus terdakwa.

 

Untuk diketahui, 12 terdakwa meliputi Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma, Mirin Najib, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma Pauzan Aroni. Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Decki Irawan, Direktur CV. Atha Buana Consultant, Nopian Hadinata, Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari, Sofian Hadinata. 

 

BACA JUGA:Higgs Domino Global Hadir Versi Terbaru! Berikut Link Downloadnya...

BACA JUGA:Perjalanan dan Prestasi Mesut Özil dalam Mengukir Sejarah di Dunia Sepak Bola

Kemudian Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, Alma Jumiarto, Direktur CV. Permata Group, Sugito, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Nusaryo, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi, Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, Emron Muklis, Wakil Direktur CV. Cahaya Darma Konstruksi, Cihonggi Preono dan Direktur CV. Defira, Suparman.

 

Sementara itu, dari pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 Miliar lebih, untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma hanya sebesar Rp 3,8 Miliar. Anggaran itu untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Bengkulu kerugian negara mencapai Rp1,82 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).(ctr)

Sumber: