PDAM Seluma Menyangkut Hajat Orang Banyak

PDAM Seluma Menyangkut Hajat Orang Banyak

Wabup Seluma, Drs. Gustianto--

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma,disway,id - Wakil Bupati Seluma Drs Gustianto  meminta Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di daerahnya sebagai Badan Usaha Milik Daerah ke depan harus terus berinovasi dan mementingkan hajat hidup orang banyak dalam mencukupi kebutuhan air bersih. Hal itu karena ini sebagai upaya meningkatkan perekonomian daerah di samping juga sebagai badan usaha yang memberikan pelayanan yang baik bagi kesejahteraan masyarakat.

 

Saat ini Pemerintah Daerah tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan PDAM dari BUMD menjadi Perusahaan Milik Daerah (Perumda). "Untuk PDAM saya sampaikan saat fit and proper test ini harus cepat karena menyangkut hajat orang banyak terutama dalam mencukupi kebutuhan air bersih," kata Wabup, kemarin. 

BACA JUGA:Bulan Puasa, Disdukcapil BS Tetap Maksimalkan Pelayanan

BACA JUGA:Transparansi Pemerintah Daerah BS, Terapkan E-Government

Perubahan struktur pada Perumda Tirta  diharapkan bisa memberikan pelayanan air minum secara optimal bagi seluruh masyarakat Kabupaten Seluma. Karena air adalah kebutuhan dasar bagi kehidupan masyarakat.

 

Pihaknya mendorong Perumda Tirta Seluma Berkah untuk terus melakukan berbagai kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaha lain, seperti water treatment plant, air minum dalam kemasan dan usaha lainnya.

 

Dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi BUMD untuk memenuhi tanggung jawab dalam menjamin pemenuhan hak rakyat atas akses air minum atau air bersih untuk kebutuhan pokok sehari-hari, mendorong pertumbuhan perekonomian, menggali dan meningkatkan potensi PAD. 

BACA JUGA:Pinjaman KUR Mandiri, Secara Online Prosesnya Cepat Cair! Isi Formulir Pilih Ops Masukan Syarat Yang di Minta!

BACA JUGA:Wujudkan MPP, Bupati Seluma Teken MoU dengan Instansi Vertikal

Perbedaan antara PD (Perusahaan Daerah) dan Perumda (Perusahaan Umum Daerah) yang menonjol terletak dari pengembangan usahanya. Ke depan, perumda tersebut bisa membuka usaha penyediaan AMDK (air minum dalam kemasan) serta jenis usaha lainnya.(adt) 

Sumber: