Zakat Fitra Sudah Bisa Dibayar, Kemenag Tetapkan

Zakat Fitra Sudah Bisa Dibayar, Kemenag Tetapkan

Rapat Penetapan Bezaran Zakat Fitra Bersama Kemenag, Pemkab BS, Baznas dan MUI serta perwakilan dari Ormas Islam yang di Gelar di Aula PLHUT --

 

BENGKULU SELATAN, Radar Seluma ,disway,id - Masyarakat sudah dapat membayar zakat fitrah ke masjid-masjid dan juga ke sekolah-sekolah atau di lingkungan pemerintah dan juga bisa langsung diserahkan kepada penerima. Khususnya bagi umat muslim di Bengkulu Selatan (BS). Yang mana Kemenag BS telah menggelar rapat penetapan besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 bersama instansi terkait. Rapat digelar di aula PLHUT Kemenag BS, Selasa (19/3/2024) dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BS, Baznas dan MUI, serta perwakilan dari Ormas Islam.

 

Kepala Kantor (Kakan) Kemenag BS, H. Irawadi menyebut berdasarkan rapat bahwa telah ditetapkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras seberat 2,5 Kg per jiwa atau 10 canting beras. Apabila zakat fitrah diganti dengan sejumlah uang maka ada 3 kategori yakni 1. kualitas beras pertama Rp 40 ribu per jiwa, 2. Kualitas beras kedua, Rp 35 ribu per jiwa, 3. Kualitas beras ketiga Rp 30 ribu per jiwa.

 

"Hasil rapat penentuan besaran zakat fitrah pengganti dalam bentuk beras semuanya sudah sepakat, yaitu 10 canting atau 2,5 Kg per jiwa. Beras sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari pemberi zakat,"ungkap Irawadi.

BACA JUGA:ASN BS Segera Terima THR dan Gaji 13

BACA JUGA:Rp21 miliar Untuk THR ASN, Anggota DPRD Seluma, Bupati Seluma, dan Wabup Seluma

BACA JUGA:Keindahan Wisata Gunung Dempo Pagar Alam Selatan, Sumatera Selatan Palembang

Ia mengakui penetapan besaran zakat fitrah  berpatokan dengan harga beras saat ini. Sebab, data dari Dinas Prindagkop BS,  harga beras tertinggi Rp 48 per kulak atau Rp 15.936 per kilogram.

 

"Setelah ditetapkan besaran zakat fitrah, maka umat islam di BS sudah bisa membayar zakat kepada para panitia zakat di desa atau tempat tinggalnya masing-masing,"demikian Irawadi.(yes)

Sumber: