Polres Koordinasi ke Kemendagri, Terkait KN Desa Suban Seluma
Kasat Reskrim Polres Seluma--
Dirinya juga mengatakan, bahwa jumlah tersebut mengacu pada surat resmi dari Inspektorat Seluma yang ditandatangani oleh Inspektur Inspektorat, Dr Marah Halim pada tanggal 14 Maret 2024.
"Jadi dari laporan hasil audit Inspektorat, tercatat bahwa sudah ada pengembalian KN sebesar Rp 205 juta," ujarnya.
Dijelaskan Kasat Reskrim, dari total KN Rp 631 juta tersebut, mayoritas terdapat temuan dari kegiatan fisik, namun ada juga beberapa temuan administrasi.
Untuk selanjutnya, Sat Reskrim Polres Seluma akan melakukan koordinasi dari beberapa stakeholder, termasuk Kapolres untuk mengambil langkah selanjutnya.
Karena berdasarkan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang telah dibuat. Batas waktu pengembaliannya yakni 60 hari pasca hasil audit keluar, yakni dari 9 Januari 2024 hingga 8 Maret 2024. Artinya waktu tersebut telah dilalui namun KN belum dikembalikan sepenuhnya.
"Sesuai kesepakatan 60 hari dan sudah lewat. Namun sebelum di tindaklanjuti, kita akan koordinasi dengan beberapa pihak terlebih dahulu," terangnya.
Dalam kesempatan ini pula, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh stakeholder atau lapisan masyarakat Kabupaten Seluma untuk membantu mengawal pembangunan di Seluma.
Sumber: