Polres Koordinasi ke Kemendagri, Terkait KN Desa Suban Seluma

Polres Koordinasi ke Kemendagri, Terkait KN Desa Suban Seluma

Kasat Reskrim Polres Seluma--

 

 

SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Menindak lanjuti temuan hasil audit Investigasi yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma. Terhadap anggaran Dana Desa (DD) Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas (SA). Dengan belum diselesaikannya (Kembalikan) seluruhnya, atas Kerugian Negara (KN) yang telah diberikan waktu selama 60 hari.

 

BACA JUGA: Remaja Air Sebakul Bengkulu Diamankan Warga Babatan Seluma, Kepergok Maling Kabel

BACA JUGA:Monitor Gaming Seri AOC, Gaming G4 Menghadirkan Keunggulan Menakjubkan bagi Gamer

 

Membuat pihak Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma dalam waktu dekat akan 

berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyelewengan dana pada anggaran DD Desa Suban. Sebelum naik tingkat ke penyidikan (Dik).

 

"Akan kita koordinasikan bagaimana langkah yang cocok. Karena meskipun tidak keseluruhan. Namun sudah ada upaya atau itikad dari pemerintah desa untuk mengembalikan KN," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Saat ini tercatat KN dari hasil audit DD Desa Suban, telah dikembalikan sebesar Rp 205 juta. Jumlah ini sebenarnya masih tergolong kecil dan jauh dari total KN dari hasil audit investigasi oleh tim auditor Irban V Inspektorat Seluma sebesar Rp 631 juta, artinya yang dikembalikan tidak sampai 30 persen dari KN hasil audit.

 

Sumber: