Perda Seluma Bantuan Hukum Tunggu LBH Registrasi ke Kemenkum HAM
Kantor Pemerintah Daerah--
PEMATANG AUR, Radar Seluma,disway,id - Peraturan Daerah Kabupaten Seluma tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin sudah diundangkan pada 29 Desember 2023 lalu. Persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna.
Penyelenggaran bantuan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum merupakan upaya untuk mewujudkan hak–hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
BACA JUGA:HKSTP Umumkan 74 Startup Global Teratas, Grand Final EPiC 2024
BACA JUGA: 8 Cara Mencerahkan Wajah Kusam Secara Alami dengan Cepat Khusus Pria dan Wanita, Wajah Tetap Glowing
Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. bantuan hukum bagi masyarakat miskin dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan, kedudukan dalam hukum, perlindungan terhadap hak asasi manusia, keterbukaan, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas.
Perda yang sangat bermanfaat bagi masyarakat ini namun belum bisa diberlakukan karena sejauh ini tidak ada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Seluma yang teregister di Kemenkum HAM.
"Untuk Perda Bantuan Hukum sudah diundangkan 29 Desember lalu. Saat ini ada satu LBH yaitu Hero Justice yang sudah mendaftar dan sedang melengkapi berkas ke Kemenkum HAM. Sehingga saat ini kita sedang menunggu LBH ini," kata Asisten I Pemerintah dan Kesra melalui Kabag Hukum Nurpadliyah, kemarin (18/3).
BACA JUGA:Tiongkok dan Hong Kong Ikut Berpartisipasi di Alimentaria&Hostelco 2024, Perwakilan Asia
BACA JUGA:5 Sabun Khusus Pria Muka Lebih Cerah dan Asri Paling Ampuh Atasi Kulit Kusam Berminyak Gunakan MEN
Selain itu juga Perda Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin ini teknisnya belum diatur secara lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang mana saat ini juga sedang dalam proses penyusunan draft. "Untuk teknisnya nanti akan diatur melalui Perbup. Yang jelas harus melampirkan surat keterangan miskin. Kalau berdasarkan Perda kemarin maka semua kasus hukum bisa dibantu," tutupnya.
Sumber: