Aniaya Istri Siri, Pria Penago Baru Seluma Diringkus Polisi

 Aniaya Istri Siri, Pria Penago Baru Seluma Diringkus Polisi

Polisi lakukan pemeriksaan tersangka penganiaya--

Aksi penganiayaan yang melibatkan fisik ini baru pertama kali dilakukan oleh AS. Setelah sebelumnya diketahui jika AS dan SK sempat terjadi cekcok mulut. Hingga berakhir aksi penganiayaan yang dilakukan AS terhadap SK. Dimana AS melayangkan bogem mentahnya (tinju) yang mengarah ke bagian kepala korban. Tepatnya kepala bagian belakang, depan dan pelipis korban. Hingga menyebabkan bengkak dan trauma pada korban.

 

BACA JUGA:Subhanallah Baunya Mulut Orang Berpuasa Di Sisi Allah SWT Lebih Wangi Dari Minyak Kasturi. Ini Dalilnya.

BACA JUGA:Terungkap! Keunggulan Toyota Fortuner 4X4 2024 Harga Terbaru, Spesifikasi dan Promo di Bulan Ramadan!

 

"Ini bukan termasuk KDRT dan condong ke penganiayaan. Karena keduanya juga tidak dapat menunjukkan adanya bukti telah menikah," tambah Kanit PPA, Ipda Sugeng, SH.

 

Terkait dengan pemicu aksi penganiayaan yang dilakukan AS terhadap SK. Diketahui cukup beragam. Namun lebih condong ke permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh keduanya dalam kehidupan sehari hari.

 

Atas kejadian tersebut, AS dapat dijerat pada Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (1) UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sub Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman hukumannya mencapai 3 tahun 6 bulan penjara. Atau bisa juga dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama.(ctr)

 

BACA JUGA:Simulasi HargaTerupdate Jumat, 15 Maret, 2024 Promo Mobil Honda Tenaga 89 hp, Kapasitas Mesin 1199 cc

Sumber: