Sekretaris MA, Hasbi Hasan Dituntut 164 Bulan! Jaksa Dinilai Zalim
Sekertaris MA--
Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3, 88 miliar setelah putusan pengadilan inkrah. Jika tidak membayar uang pengganti harta bendanya disita.
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan adalah Hasbi Hasan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana. Sementara hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum.
BACA JUGA:8 Game Seru Untuk di Mainkan Bersama Keluarga di Bulan Ramadhan!
Hasbi Hasan diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sumber: