Kursi DPRD Seluma Ditentukan Dengan Sainte Lague

Kursi DPRD Seluma Ditentukan Dengan Sainte Lague

Ketua KPU Seluma Jelaskan Perhitungan Kelolosan DPRD Mengunakan metode Sainte Lague--

 

PASAR TAIS, Radar Seluma,disway,id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma Henri Arianda menjelaskan perhitungan kelolosan untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilu 2024 kemungkinan masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.

 

Henri mengatakan bahwa aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.

BACA JUGA:5 Tips Memilih Ponsel Gaming Harga 3 Jutaan

BACA JUGA:Bank Mandiri Buka Program Dana Pinjaman KUR untuk Pelaku Usaha UMKM Bisa Daftar Melalui Online di Handphone?

Henri, menyampaikan bahwa partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPRD.

 

Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

 

"Untuk kursi DPRD ditentukan dengan menggunakan metode Sainte Lague yanga mana suara saha dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya," kata jelas Henri, kemarin (20/2).

BACA JUGA:Toyota Liris, dan Luncurkan Fortuner Sport, Tampil Mewah Desain Canggih Dibekali Mesin Diesel Bertenaga Tinggi

BACA JUGA:Leon Jadi Sasaran Netizen! Tombol Higgs Domino Island Dihapus Permanen?

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil. Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 5 kursi untuk anggota DPRD.

Sumber: