Surat Suara Tak Ditandatangani Ketua KPPS, Caleg di Seluma Dirugikan

Surat Suara Tak Ditandatangani Ketua KPPS, Caleg di Seluma Dirugikan

--

radarseluma.disway.id Ada-ada saja peristiwa pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari lalu di Kabupaten Seluma. Mulai dari pemilih yang sakit tidak didatangi, hasil suara berbeda dengan C1 yang ditempel, hingga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang pingsan.

 

Ada yang menilai bahwa ini akibat kurang persiapan atau kurang mendapatkan Bimbingan Teknis (Bimtek).

 

Nah baru-baru ini ada informasi bahwa akibat surat suara tidak ditandatangani oleh ketua KPPS salah satu Calon Legislatif (Caleg) merasa dirugikan. Karena menurutnya surat suara tersebut dibatalkan.

 

"Saya juga dirugikan akibat surat suara tidak ditandatangani ketua KPPS," kata Ridi Kismantoro.

 

Ridi memastikan bahwa surat suara yang dibatalkan tersebut adalah suara untuk dirinya. "Informasi dari pendamping TPS dari PPS menyampaikan kepada saya. Untuk kejadiannya di TPS Padang Pelawi, Kecamatan Sukaraja," sambungnya.

 

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma Dapil 4 Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Khairul Effendi mengaku dirugikan karena kehilangan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1, Desa Padang Pelasan, Kecamatan Air Periukan. 

 

 

Dijelaskan oleh Khairul pada C1 plano yang ditempel dirinya atau Caleg nomor 1 PSI mendapatkan suara sebanyak 8 orang kemudian Caleg nomor 2 Samsul Pajri mendapatkan 1 suara.

Sumber: