Jangan Khawatir, Walau Tak Undangan, Masih Bisa Koq Nyoblos
Kapolres dan Dandim kunjungi TPS di Pandan Seluma--
2. Surat pemberitahuan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
3. Dalam hal pemilih yang tercantum dalam DPT, DPTb, atau DPK belum mendapatkan Model C6 dalam waktu 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara, maka kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mendapatkan Model C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP atau paspor atau identitas lain yang sah.
Namun jangan khawatir, walau tidak miliki undangan nyoblos, ternyata bisa mencoblos.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih yang terdaftar dalam DPT tetapi belum menerima undangan atau surat pemberitahuan berupa formulir model C6 sampai hari H Pemilu 2024, mereka tetap bisa mengikuti pencoblosan Pemilu.
Syaratnya ringan, cukup membawa e-KTP atau surat keterangan (Suket) ke TPS.
"Jika sampai hari pemungutan suara, pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) belum menerima surat pemberitahuan, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP el atau surat keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Anggota KPU RI Idham Holik.
BACA JUGA: Merasa Tak Dipamiti, Kades Minta TPS di Depan Paud Padang Kuas Seluma Dibongkar
BACA JUGA:Kabar Gembira Wow! MitsubishiTetap Mempertahankan Keunggulannya SUV Pajero Sport Paling Super Mewah
Dalam Pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih tetap bisa mengikuti pemungutan suara Pemilu meskipun undangan atau surat pemberitahuan model C6 hilang. Berikut ketentuannya.
Sumber: