Bupati Seluma Akui Tandatangani SK Tanggap Darurat, Tapi Setelah Adanya Kajian Kabag Hukum
Bupati Seluma, Sekda, Kepala BKD dan mantan kepala BPBD Seluma jadi saksi--
BENGKULU, Radar Seluma.Disway.Id, - Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi terhadap 12 terdakwa kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Pada Senin (12/2) pagi, yang menghadirkan Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE, Sekretaris daerah (Sekda), H Hadianto, SE MSi, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Sumiati, SE MM, Mantan Kepala BPBD, Arben Muktiar, SE MSi dan Kabid Pembendaharaan BKD Seluma, Edi Yustiono, S Ab.
BACA JUGA: Nobar Dirty Vote di Mblock Batal, Peruri Cabut izin Nobar?
BACA JUGA: Pasien DBD Tembus 50, Padahal Baru Pertengahan Februari 2024! Simak Perintah Bupati Seluma
Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Serta Penasehat Hukum (PH) dan para terdakwa. Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE mengakui terkait dengan penandatangan Surat Kuasa (SK) Tanggap Darurat dan SK Tanggap Darurat memang diterbitkan oleh Bupati Seluma.
"Iya, dari pengakuan Bupati Seluma, jika tandatangan di SK tanggap darurat memang tandatangannya dan SK tanggap darurat diterbitkan oleh Bupati," sampai salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.
Bupati Seluma juga mengaku, jika penandatangan SK tanggap darurat dilakukannya. Berdasarkan kajian cepat yang telah dilakukan oleh stakeholder atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Setelah adanya kajian dan adanya verifikasi dari Kabag Hukum Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma.
Sumber: