Hari Ini Terakhir Urus Pindah Tempat Memilih di Seluma

Hari Ini Terakhir Urus Pindah Tempat Memilih di Seluma

Komisioner KPU Seluma Anang Erma Dona, Sampaikan Pelaksanaan Pleno Tingkat Kabupaten --

 

PASAR TAIS, Radar Seluma,disway,id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma memberikan kesempatan tambahan bagi warga Indonesia yang ingin mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 hingga tanggal 7 Februari 2024 (hari ini), menjelang (H-7) pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Februari 2024.

KPU menyampaikan tanggal 7 Februari, merupakan batas waktu bagi mereka yang ingin melakukan pindah tempat memilih, terutama di lokasi genting atau darurat. 

Sehingga bagi masyarakat yang berencana untuk pindah memiliki harus melengkapi syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Komisioner KPU Seluma Anang Erma Dona menyampaikan bahwa setelah tanggal 7, dan masuk tanggal 8-14 Februari, pada saat pelaksanaan Pemilu 2024, tidak akan ada lagi kesempatan untuk melakukan pindah tempat memilih, karena itu tidak memungkinkan.

BACA JUGA:Mitsubishi Pajero GR Sport 2024 Diprediksi Bakal Rajai Segmen SUV dengan Fitur Sistem Canggih dan Medern

BACA JUGA:Keistimewaan dan Keunggulan All New Pajero SUV Super Sport Menggoda Desain Gagah dan Teknologi Canggih

Ia menjelaskan bahwa pindah tempat memilih merupakan mekanisme yang diberikan kepada seseorang yang terdaftar di TPS tertentu dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun karena alasan tertentu ingin mencoblos di TPS lain.

"Proses pindah tempat memilih harus dilakukan seminggu sebelum hari H pemilihan, yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. Oleh karena itu, pengurusan formulir pindah tempat memilih dilakukan H-7, sebagai batas waktu paling lambat," kata Dona, kemarin (6/2).

Terkait pindah tempat memilih dalam keadaan darurat diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih sebagai acuan utama.

Kemudian juga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, terdapat empat kondisi di mana pemilih diizinkan untuk mengurus pindah TPS hingga 7 Februari 2024. 

BACA JUGA:Baru dari Toyota, Luncurkan New Fortuner GR Sport 4x4 Type 2.8 cc SUV! Siap Bersaing di Segmen Otomotif

BACA JUGA: Singapore Paralympian Yip Pin Xiu Makes a Splash with First Ever Wax Figure at Madame Tussauds Singapore

Adapun empat kriteria pindah tempat memilih ini diberikan kepada pemilih yang sedang dirawat karena sakit atau mendampingi pasien rawat inap, pemilih yang terkena bencana, pemilih yang berada di tahanan rutan, dan pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara. 

Sumber: