Hari Ini Terakhir Urus Pindah Tempat Memilih di Seluma
Komisioner KPU Seluma Anang Erma Dona, Sampaikan Pelaksanaan Pleno Tingkat Kabupaten --
"Jadi, bagi pemilih yang memenuhi salah satu dari keempat kondisi tersebut, mereka dapat mengurus perpindahan TPS hingga tanggal yang ditentukan," terangnya.
Kemudian agar warga yang ingin melakukan pindah tempat memilih segera melapor ke Petugas Pemungutan Suara (PPS).
Dia menegaskan bahwa layanan pindah tempat memilih ini hanya diperuntukkan bagi pemilih yang memenuhi empat syarat di atas. Oleh karena itu, pemilih yang ingin memilih di daerah lain diharapkan segera melapor ke KPU atau ke PPS dan PPK terdekat.(adt)
Sumber: