APDESI Seluma Ternyata Ikut Aksi di Gedung DPR RI, Tagih Janji Revisi Undang-undang

 APDESI Seluma Ternyata Ikut Aksi di Gedung DPR RI, Tagih Janji Revisi Undang-undang

Demo apdesi di Jakarta--

 

"Kita menjalin solidaritas dengan kades seluruh Indonesia. Agar DPR RI menepati janjinya untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Tentang Desa, seperti yang telah dijanjikan DPR RI pada aksi sebelumnya pada Selasa (5/12) yang lalu. Salah satunya tentang penambahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Selain itu poin berikutnya tentang penambahan Dana Desa Rp 5 miliar untuk setiap des dan pengelolaannya lebih dominan dikelola oleh desa," terangnya.

 

Dirinya juga menambahkan, jika masa APDESI yang berasal dari luar Provinsi Bengkulu. Karena tak sabar ketika berorasi berlangsung dari luar Gedung DPR. Sempat mulai membakar spanduk ataupun sampah dan melempar batu ke Gedung DPR RI. Sera memukul bogem pada tembok atau pagar gedung DPR RI.

 

BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Reborn 2024 di Indonesia dimulai dari Rp 369,6 Juta untuk Varian Dasar G M/T Desain Gagah

 

"Penentuannya hari ini (pengesahan Revisi UU Desa) bukan nanti. Kami bosan dengan janji-janji DPR," ujat para demonstran.

 

Polisi yang berjaga pun meminta massa Apdesi tetap melakukan demo secara tertib. Untuk mengantisipasi kericuhan lebih luas saat berjalannya demonstrasi ini. Sebanyak kurang lebih  2.304 Polisi dikerahkan untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.

 

Adapun, APDESI berunjuk rasa di DPR untuk menuntut pengesahan revisi UU No 6 Tahun 2014 mengenai kelembagaan Desa/Desa Adat, yaitu lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat.

 

Revisi UU itu meliputi perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dan perubahan porsi dana desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024. Untuk masa jabatan kepala desa, Apdesi, PP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI), meminta adanya perpanjangan selama 9 tahun dengan 3 periode.(ctr/Apr)

BACA JUGA: Oleng, Truk Muatan 6 Ton Pepaya Terguling di Bungamas Seluma

Sumber: