APDESI Seluma Ternyata Ikut Aksi di Gedung DPR RI, Tagih Janji Revisi Undang-undang

 APDESI Seluma Ternyata Ikut Aksi di Gedung DPR RI, Tagih Janji Revisi Undang-undang

Demo apdesi di Jakarta--

 

JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id,  - Dalam aksi unjuk rasa yang telah dilakukan oleh gabungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) se-Indonesia, pada Rabu (31/1) siang yang lalu. Sejumlah Kepala Desa (Kades) Kabupaten Seluma, juga ikut menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang berada di Jalan Gatot Subroto, JAKARTA Pusat.

 

BACA JUGA:Sesudah UGM, Rektor UII Minta Jokowi Kembali Menjadi Teladan! Ada Penyalahgunaan Kekuasaan Oleh Presiden

BACA JUGA:Anak Kandung Dirudapaksa, Pelaku Ayah Kandung Diamankan! Korban Terganggu Psikis

Dimana, dalam aksi unjuk rasa tersebut. Mereka menuntut dan menagih janji DPR RI. Untuk segera disahkannya Undang - Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebelum diadakannya Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

 

Seperti yang disajikan oleh salah seorang Kepala Desa Penago Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Yakni Salikin yang ikut dalam aksi tersebut saat dikonfirmasi mengatakan, jika dirinya bersama rombongan Kepala Desa lainnya yang berasal dari Kabupaten Seluma bergabung dengan rombongan APDESI dari seluruh Indonesia. Hingga berjumlah sekitar kurang lebih 50 ribuan massa.

 

"Iya, saya beserta kepala desa lainnya ikut dalam rombongan," sampainya.

 

Dirinya mengatakan, jia aksi mereka ini digelar bergabung rombongan kades-kades lainnya. Yakni dari seluruh Indonesia, untuk menagih janji DPR RI pada aksi sebelumnya yang telah digelar pada akhir tahun yang lalu. Tepatnya pada Selasa (5/12) yang lalu. Untuk segera merevisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

 

Adapun beberapa poin tuntutan dalam aksi yang dilakukan tersebut, Salikin menyebut untuk disegerakannya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satunya tentang penambahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Selain itu poin berikutnya tentang penambahan anggaran Dana Desa Rp 5 miliar untuk setiap des dan pengelolaannya lebih dominan dikelola oleh desa.

Sumber: