Dishub Bengkulu Selatan Asistensi Pelaporan SPT Tahun Pajak 2023

Dishub Bengkulu Selatan Asistensi Pelaporan SPT Tahun Pajak 2023

Asistensi pengisian SPT 2023 di Dinas Perhubungan--

 

BENGKULU SELATAN, Radar Seluma.Disway.Id,  - Kepala Dinas Perhubungan Alian melalui Sekretaris Perhubungan, Asih Kadarinah, M.Pd pimpin dan membuka Asistensi pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 dan Pemadanan NIK menjadi NPWP bagi ASN di lingkungan Dinas perhubungan. Yang mana turut hadir dalam acara tersebut kepala KP2KP Manna Muhammad Halik Amin beserta jajaran. 

 

BACA JUGA:Door Prize Persembahan April Yones.SE. M.AP Untuk Pelanggan Iin Electronik

BACA JUGA: Freshworks dan AWS Jalin Kerjasama, Tingkatkan Jangkauan Software-as-a-Service

 

Asih Kadarina dalam sambutannya Kepala KP2KP yang akrab dipanggil Halik mengatakan sesuai dengan amanat dari peraturan perundang-undangan tata cara perpajakan, dampaknya adanya self assessment dalam SPT ini dapat memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk mendaftarkan, membaca, menyerahkan dan melaporkan pajak secara mandiri.

 

"SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. Selain itu, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak. SPT Tahunan memiliki 2 jenis yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan."ungkap Asih.

 

Asih menyebut sangat senang dan mengapresiasi kedatangan rombongan KP2KP Manna untuk Asistensi pelaporan SPT Tahunan Tahun pajak 2023, agar kiranya seluruh ASN yang ada memanfaatkan kesempatan yang langka ini untuk belajar dan menyampaikan laporan SPT tepat waktu dimana SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. Selain itu, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak. SPT Tahunan memiliki 2 jenis yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan.

 

BACA JUGA:ODGJ Seluma Juga Miliki Hak Suara di Pemilu

BACA JUGA:All New Fortuner Super Sport, Menjadi Incaran Pilihan Banyak Orang Memikat Bodi Desain Keren, Menggoda

Sumber: