Dishub Bengkulu Selatan Asistensi Pelaporan SPT Tahun Pajak 2023
Asistensi pengisian SPT 2023 di Dinas Perhubungan--
"Sebagaimana hasil pertemuan bersama KP2KP Manna menerangkan laporan SPT Tahunan dibuat setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya, contohnya periode SPT Tahunan 2022 dilaporkan pada tahun 2023. Batas waktu yang ditentukan untuk pelaporan SPT bagi Wajib Pajak orang pribadi atau pegawai paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada akhir bulan Maret. Sedangkan untuk Wajib Pajak badan usaha, batas waktunya empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada akhir bulan April,"pungkas Asih.(yes)
Sumber: