Tenaga Honorer Seluma? Nama Anda Sudah Terdaftar di BKN Belum, Cek dan Daftarkan Segera! Ini Caranya
Bupati Seluma Serahkan SK PPPK.--
Hal ini sesuai dengan Surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Berikut langkah- langkah penting yang harus dilakukan:
- Kunjungi situs pengumuman non ASN BKN di https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/
- Pilih "Buat Akun" jika Anda belum memiliki akun.
Ikuti langkah demi langkah yang ditentukan oleh BKN dalam pembuatan akun.
- Syarat Agar Tenaga Honorer Masuk dalam Pendataan Non ASN
- Mendapatkan honorarium langsung dari APBN atau APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
- Diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat satu tahun per 31 Desember 2021.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
Pendataan Non ASN bagi Tenaga Non-ASN atau Honorer
Sumber: