Tenaga Honorer Seluma? Nama Anda Sudah Terdaftar di BKN Belum, Cek dan Daftarkan Segera! Ini Caranya

Tenaga Honorer Seluma? Nama Anda Sudah Terdaftar di BKN Belum, Cek dan Daftarkan Segera! Ini Caranya

Bupati Seluma Serahkan SK PPPK.--

 

Hal ini sesuai dengan Surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

 

 

Berikut langkah- langkah penting yang harus dilakukan:

  • Kunjungi situs pengumuman non ASN BKN di https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/

 

  • Pilih "Buat Akun" jika Anda belum memiliki akun.

 

Ikuti langkah demi langkah yang ditentukan oleh BKN dalam pembuatan akun.

 

  • Syarat Agar Tenaga Honorer Masuk dalam Pendataan Non ASN

 

  • Mendapatkan honorarium langsung dari APBN atau APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.

 

  • Diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.

 

  • Telah bekerja paling singkat satu tahun per 31 Desember 2021.

 

  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

 

Pendataan Non ASN bagi Tenaga Non-ASN atau Honorer

Sumber: