Bukti Dibawah Ini Kuat Dugaan Sungai Gasan Tercemar Limbah PT AIP Seluma!

Bukti Dibawah Ini Kuat Dugaan Sungai Gasan Tercemar Limbah PT AIP Seluma!

Sungai gasan diduga dicemari limbah PT AIP--

Jika benar bahwa limbah PT. AIP mengalir ke aliran sungai dan sesuai dengan keluhan masyarakat artinya perusahaan telah melanggar pasal 98 ayat 1 UU No 32 tahun 2009. Yang isinya yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku mutu kerusakan lingkuhan hidup. Maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Serta denda paling sedikit Rp 3 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Sumber: