Hari Ini, Firli Bahuri Kembali Diperiksa Polisi! Kasus Pemerasan SYL
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri--
Hanya saja, Kombes Ade mengatakan Firli tak dikonfrontasi dengan saksi lainnya.
"Pemeriksaan tunggal terhadap tersangka saja," ungkapnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.
Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Atas penetapan tersangka itu, Firli mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri.
BACA JUGA:Bulog Akan Bagikan Beras Gratis Untuk Masyarakat Seluma
BACA JUGA:TPG TW I di Seluma Sedang Proses Input Data
Sumber: