Tersangka Korupsi 1 Ton Emas, Budi Said Si Crazy Rich Surabaya Akhirnya Ditahan
Kejagung tahan tersangka korupsi 1 ton emas--
JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, - Kasus korupsi emas yang dihebohkan sejak tahun 2022 oleh Menkopolhutkam, Mahfud MD akhirnya naik. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan pengusaha properti Surabaya atau Crazy Rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam senilai Rp1 Triliun lebih. Serta menahan Budi Said.
BACA JUGA: 12,7 Triliun BRI Bagi Dividen Interim, Setor ke Negara Rp6,8 T
Sejak 2022, kasus ini sebenarnya telah heboh, akhrinya berujung pada penetapan tersangka dan penahanan terhadap Budi Said.
"Iya, kami telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," kata Dirdik Kejagung Kuntadi.
Sumber: