Ayo Kirim Motor Anda Melalui KAI Logistik, Pengiriman Sepeda Motor Aman dengan Perlindungan Asuransi

Motor yang akan dikirim melalui kereta api--
Jakarta, Radarseluma.Disway.id – Pengiriman barang mengambil peranan penting dalam menyukseskan masa angkutan lebaran. KAI Logistik, anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero) berkomitmen untuk memastikan kesiapan pelayanan masa angkutan lebaran/Idul Fitri 1446 H khususnya pada layanan logistik untuk pengiriman retail yang dilayani melalui KALOG Express.
Kini, layanan pengiriman sepeda motor telah dilengkapi perlindungan asuransi sehingga memberikan kenyamanan dan rasa aman yang lebih khususnya pada masa puncak mudik jelang idul Fitri 1446 H.
BACA JUGA:Sakit, Satu Mantan Pejabat Seluma Mangkir Panggilan Jaksa
BACA JUGA:Intip Adik Ipar Tidur, Sang Kakak Ipar Diusir dari Kampung
Heri Siswanto, Direktur Operasi KAI Logistik, mengungkapkan, “Kita telah memasuki pekan paling sibuk, yaitu masa puncak arus mudik penumpang dan juga pengiriman barang. Pada masa puncak arus mudik seperti ini, tren pengiriman barang retail akan didominasi oleh pengiriman sepeda motor. Pengiriman sepeda motor ini dikirimkan pemudik untuk memastikan mobilitas di kampung halaman. Sebagai upaya peningkatan layanan, kini pelanggan dapat menikmati pengalaman layanan dengan lebih aman dengan hadirnya jaminan perlindungan asuransi.”
Asuransi ini diwajibkan untuk seluruh jenis pengiriman sepeda motor dengan premi yang dibayarkan sangat rendah yaitu 0,12% dari nilai barang. Dengan premi yang sangat terjangkau tersebut, pelanggan kini dapat merasa lebih tenang saat melakukan pengiriman sepeda motor dengan jaminan penggantian kerusakan dan kehilangan selama proses pengiriman. “Dengan program asuransi ini, pelanggan kini dapat melakukan mudik dengan tenang,
tanpa perlu khawatir risiko pengiriman sepeda motor tanpa perlindungan. Layanan ini telah tersedia sejak 21 Maret 2025 untuk seluruh pengiriman sepeda motor ke seluruh tujuan,” lanjut Heri.
Dengan hadirnya asuransi pengiriman sepeda motor ini, pelanggan dapat melakukan klaim apabila terjadi kerusakan/kehilangan dengan jangka waktu penyelasian maksimal dalam 30 hari.
Pelanggan wajib melakukan pemeriksaan bersama petugas di service point saat melakukan pengambilan paket dan dapat mengajukan klaim jika terjadi kerusakan/kehilangan. Sementara pada paket dengan pengiriman langsung ke alamat tujuan, pelanggan dapat mengajukan klaim ke layanan pelanggan dengan batas waktu 1 x 24 jam.
Sumber: