Perda RTRW Seluma Kembali Dilanjutkan
Asisten Pemerintah dan Kesra H Hendarsyah--
PEMATANG AUR - Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang sebelumnya sempat ditunda. Tahun ini kembali dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma. Penundaan proses penyusunan Raperda RTRW ini lantaran ada surat dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang meminta agar pembahasan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Seluma ditunda terlebih dahulu sampai dengan Raperda RTRW Provinsi Bengkulu diundangkan.
Asisten Pemerintah dan Kesra H Hendarsyah didamping Kabag Hukum Nurpadliyah menyampaikan saat ini Provinsi sudah mengundangkan Raperda RTRW oleh karena itu Pemkab Seluma kembali melanjutkan tahapan penyusunan Raperda RTRW.
BACA JUGA:KPU Seluma Pastikan Surat Suara Lengkap Sebelum Pemilu
"Untuk Perda RTRW saat ini sudah masuk dalam penjadwalan masa sidang pertama. Beberapa waktu yang lalu ada surat dari Provinsi Bengkulu yang meminta agar ditunda sampai dengan Perda RTRW Provinsi Bengkulu ditetapkan. Sekarang Perda RTRW Provinsi sudah ditetapkan," katanya, kemarin.
Terkait dengan ada beberapa wilayah yang sekarang sudah turun status menjadi Taman Wisata Alam (TWA) nantinya akan menunggu usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis yaitu PUPR.
Seperti yang diketahui Perda RTRW Seluma diusulkan untuk direvisi karena alasan sudah tidak begitu relevan dengan tata ruang di Kabupaten Seluma. Lalu diharapkan dengan adanya perubahan ini nantinya akan mempermudah investor masuk ke Kabupaten Seluma. Karena salah satu kendala saat ini adalah tata ruang.
Sumber: