Rp169 Juta, Dana Kampanye PPP di Seluma Paling Besar
Ketua KPU Seluma--
Dijelaskan Henri untuk PPP dana kampanye merupakan gabungan dari seluruh Calon Legislatif yang digabungkan dan dilaporkan sebagai dana kampanye Partai Politik. Ada beberapa Parpol yang memang Calegnya menggabungkan seluruh biaya kampanye dengan Parpol dan tidak perorangan.
BACA JUGA:Sekdes Air Latak Seluma Diperiksa Polisi, Kasus Penyebaran Dokumen Hasil Visum
"Sumber dananya dari Caleg. Mereka yang menggunakan sendiri dana kampanye dan selanjutnya menjadi laporan dana kampanye partai," jelasnya.
Dijelaskannya laporan ini baru merupakan laporan awal dan usai Pemilu nanti akan ada lagi laporan akhir dana kampanye.
Dalam penyusunan LDAK ini berisikan besaran penggunaan anggaran atau dana yang digunakan untuk kampanye masing-masing peserta pemilu 2024.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, pasangan calon dan tim kampanye/ parpol/ calon anggota DPD dapat menunjuk staf yang mempunyai latar belakang akuntansi atau kantor akuntan yang bertugas untuk menyusun laporan dana kampanye.(adt)
Sumber: