Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023! Berikut 7 Keuntungannya Bagi PPPK dan ASN

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023! Berikut 7 Keuntungannya Bagi PPPK dan ASN

Salinan UU ASN no 20 tahun 2023--

 

radarseluma.disway.id - Pada 31 Oktober 2023, Presiden Jokowi meresmikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, mengakhiri masa berlaku Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. UU terbaru ini memberikan jaminan pensiun bagi semua Pegawai ASN, termasuk PPPK.

 

UU Nomor 20 Tahun 2023 mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

 

BACA JUGA:Tes PPPK 2024, Ingat 2 Syarat Dibawah Ini! MenPAN RB: sesuai Amanat UU ASN 2023

BACA JUGA: Mulai Hari Ini, BKN Minta Pengisian DRH NIP PPPK 2023, Bagi Honorer Yang Lulus

 

 

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan transformasi aparatur sipil negara untuk mewujudkan aparatur sipil negara dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.

 

 Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi aparatur sipil negara dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.

Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Sumber: