Keuntungan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Bagi ASN dan PPPK

Keuntungan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Bagi ASN dan PPPK

Salinan UU ASN no 20 tahun 2023--

4) penataan tenaga honorer; dan 

5) digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.

 

 Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

 

Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu: 

a. Jabatan Manajerial: 

60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas; 

 

b. Jabatan Nonmanajerial: 

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

 

Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN.

Sumber: