Penangguhan Dicabut, Polsek SA Tahan Mantan Bendahara Suban Seluma
Polsek SA Tahan Mantan Bendahara Suban Seluma--
"Saat ini tersangka sudah kita titipkan ke Rutan Mapolres Seluma. Berdasarkan surat perintah penahanan lanjutan nomor : Sp. Han /11.C / I / 2024/ Reskrim, tanggal 11 Januari 2024," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, jika tersangka dilaporkan atas dugaan pencurian dokumen desa oleh Kepala Desa Suban. Pasca dugaan pencurian dengan pemberatan dokumen desa yang menjadi bahan politik oleh rival Kepala Desa Suban terpilih sebelumnya. Saat menjelang pelaksanaan Pemilihan kepala desa (Pilkades). Lantaran adanya indikasi Kerugian Negara.
Tersangka sebelumnya sempat ditangguhkan penahanannya oleh Bani Asri selaku penjamin. Lantaran pada saat itu merupakan mantan calon Kepala Desa Suban yang menjadi rival ketika tahapan Pilkades berlangsung beberapa waktu yang lalu. Hingga Kepala Desa Suban terpilih saat ini, Neri Nurhayati resmi kembali menjabat.
Penahanan ini juga dilakukan setelah 2 saksi mantan bendahara lainnya memilih mencabut keterangan sebelumnya. Sejak Bani Asri tak terpilih menjadi Kepala Desa dalam Pilkades tanggal 26 September 2023 yang lalu. Serta memilih berdamai atau islah dengan Kepala Desa Suban terpilih saat ini. Usai difasilitasi perdamaiannya oleh Polsek Semidang Alas.
BACA JUGA:Pemerintah Bengkulu Selatan Pastikan Warga Tetap Bisa Berobat Gratis
Bahkan, pencabutan keterangan sebelumnya oleh para saksi setelah adanya penetapan tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Semidang Alas yang didasari adanya alat BUKTI dan petunjuk yang menguat ke mantan bendahara tersebut. Padahal sebelumnya kedua saksi tersebut mendapat dukungan dari Bani Asri. Ketika menjadi lawan politik atau rival dari Kepala Desa Suban terpilih.
"Tersangka kita jerat pada Pasal 363 KUHP, tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.(ctr)
Sumber: