Pemprov Hutang Rp5,7 miliar DBH Triwulan III ke Seluma

Pemprov Hutang Rp5,7 miliar DBH Triwulan III ke Seluma

Kepala Badan Keuangan Daerah Seluma Sumiati, SE, MM--

 

PEMATANG AUR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih belum membayar sisa Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan III senilai Rp5,7 miliar. Dari total DBH triwulan III Rp7 miliar Pemprov hanya mentransfer  Rp1,3 miliar. Pemprov mengklaim bahwa kas tidak tersedia. Sehingga pada tahun 2023 DBH Triwulan III hanya dibayarkan sebagian saja. Tidak hanya Kabupaten Seluma informasinya di daerah lain juga terhutang. 

 

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma Sumiati, SE, MM saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya untuk DBH Triwulan IV belum ada SK penetapan dari Pemprov. "Untuk DBH dari Pemprov triwulan III baru dibayar pada tahun 2023 senilai Rp1,3 miliar. Kalau untuk DBH triwulan IV memang belum ada SK," kata Sumiati saat ditemui Radar Seluma, kemarin (10/1).

BACA JUGA:HKU Business School Luncurkan Buka

BACA JUGA:Ikut CPNS 2023 Segera Cek! 5 Instansi Sudah Umumkan Hasil

 

Untuk DBH dari Pemprov dijelaskan Sumi kegunaannya umum bisa digunakan pembangunan fisik dan termasuk juga untuk pembiayaan operasi. "Kalau DBH kegunaannya umum bisa untuk fisik. Berbeda dengan DBH sawit. Yang kegunaannya  membiayai kegiatan seperti pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri," jelas Sumi.

 

Belum ditransfernya DBH Triwulan III oleh Pemprov pada tahun 2023 lalu nyaris membuat keuangan daerah Seluma tidak berjalan. Untungnya pada injuri time ada DBH dari pemerintah pusat yang masuk ke kas daerah."Tidak hanya Seluma di daerah lain juga belum dibayarkan. Pada 27 Desember 2023 kita menerima DAU Pengembalian gaji PPPK, 28 Desember kita menerima DBH dari Pemerintah Pusat, dan pada 29 Desember kita menerima DAU tambahan untuk pembayaran THR 50 Persen TPG," urainya. 

 

Sehingga berkat DBH dari pemerintah pusat tersebut sejumlah kegiatan yang belum terbayarkan dapat dibayar pada tahun 2023. 

Sisa DBH yang belum dibayar tersebut akan menjadi hutan. Namun prosesnya menunggu SK penetapan hutang dari Pemprov. Dan sisa DBH ini kemungkinan akan dibayarkan oleh Pemprov setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan disahkan.(adt)

 

Sumber: