DPMPTSP di Seluma Akui Kesulitan Data Jumlah Galian C
--
PEMATANG AUR - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Seluma Arlan Aksa akui pihaknya kesulitan untuk melakukan pendataan terhadap izin galian C maupun jumlah galian C yang ada di Kabupaten Seluma. Hal tersebut sehubungan dengan galian C merupakan wewenang dari kementerian. "Untuk galian C kita kesulitan untuk melakukan pendataan. Berdasarkan OSS galian C ini menjadi wewenang dari kementerian," kata Arlan, kemarin.
BACA JUGA:Sekda Bengkulu Selatan Rapat Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah
Kemudian disampaikan Arlan saat ini wewenang perizinan galian c sudah kembali lagi ke Provinsi. Sehingga dengan adanya hal ini maka pemerintah daerah bisa melakukan pendataan." 2022 dan 2023 menjadi wewenang Kementerian. Dan pada tahun 2024 ini kembali lagi menjadi wewenang provinsi," jelasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1.E/HK.03/MEM.B/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba sesuai dengan Perpres Nomor 55 tahun 2022.
Surat Edaran yang diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif per 29 Juni 2022 ini resmi memberikan kewenangan pengelolaan tambang minerba kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terhitung sejak 11 April 2022.
BACA JUGA: Diminta Jokowi Ubah Debat Capres, KPU Menolak. Bahkan Tak Ada Rambu-rambu Serang Personal...
Sejatinya sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba (UU Minerba) terbit, izin pertambangan seluruhnya beralih ke Pemerintah Pusat.(adt)
Sumber: