Pengembang Perumahan di Seluma Wajib Sediakan 30% PSU

Pengembang Perumahan di Seluma Wajib Sediakan 30% PSU

Kepala Disperkimhub Seluma Erlan Suadi--

 

PEMATANG AUR - Prasarana sarana utilitas umum (PSU) merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian ketersediaan PSU merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.

 

Maka ketersediaan PSU yang belum optimal berpotensi menyebabkan beberapa masalah dalam perumahan dan kawasan permukiman. Sehubungan itu mendasar Perda Nomor 6 tahun 2023 tentang Kawasan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan  (Dinperkimhub) Kabupaten Seluma menyampaikan PSU merupakan kewajiban dari penyedia perumahan dengan luas 30 persen dari luas lokasi perumahan. 

BACA JUGA:Intip Kecanggihannya Bugatti Chiron 2024, Tampil Lebih Megah, Memukau Fitur Teknologi Terdepan Terkini

BACA JUGA: Diminta Jokowi Ubah Debat Capres, KPU Menolak. Bahkan Tak Ada Rambu-rambu Serang Personal...

 

Sebagaimana Perda Nomor 6 tahun 2023 tentang kawasan perumahan dan permukiman, tiga puluh persen dari luas wilayah lahan perumahan adalah PSU. PSU ini meliputi jalan dan siring. PSU ini diserahkan ke pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah yang bertanggungjawab membangunnya," kata Erlan Suadi Kadis Perkimhub Seluma, kemarin. 

 

Bupati Seluma Erwin Octavian, SE memastikan jalan di lima Perumnas akan segera dibangun atau dimuluskan. Hal itu sehubungan dengan empa developer yaitu PT Akbar Pinau Gantung Estate perumnas di Cahaya Negeri, PT Kurnia Pratama Bengkulu Perumnas di Kelurahan Lubuk Kebur, PT Bima Cakra Konstruksi Perumnas di Babatan, PT Duta Graha Kencana Perumnas di Kelurahan Lubuk Lintang, dan PT Dua Graha Kencana di Desa Cahaya Negeri sudah menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) ke Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma. 

BACA JUGA:Prediksi Pabrikan Otomotif Lilirs SUV Fortuner GR Sport Terbaru dengan Teknologi Canggih Fitur Sistem Baru

 

Ya dari 11 Developer yang ada di Kabupaten Seluma baru lima yang menyerahkan PSU dan masih ada enam lagi yang belum. PSU ini juga menjadi catatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada 8 intervensi KPK  meliputi, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.

Salah satunya yang masih lemah adalah soal APIP, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Perencanaan Penganggaran. Sehingga selain harus mempertahankan prestasi manajemen aset daerah ada banyak yang juga perlu ditingkatkan.(adt)

Sumber: