Seluruh Parpol di Seluma Sudah Sampaikan Laporan Dana Kampanye

Seluruh Parpol di Seluma Sudah Sampaikan Laporan Dana Kampanye

Kantor KPU Seluma--

Dirinya melanjutkan bahwa penyampaian LADK merupakan kewajiban bagi seluruh peserta Pemilu 2024 sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

 

Bagi parpol maupun calon anggota DPD yang tidak menyampaikan LADK sesuai jadwal yang telah ditetapkan maka berpotensi dicoret dari daftar peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA:Bugatti Chiron Pur Sport Kendaraan Paling Mewah, Kecanggihan Tanpa Tanding Pemiliknya Para Sultan

BACA JUGA:Cara Keluar Dari Grup WhatsApp Tanpa Ketahuan Dari Orang Lain Dalam Grup! Diluar Dugaan, Ternyata...

 

Selain itu, lanjutnya, laporan sumber dana kampanye pun harus jelas dan memiliki batas nominal tertentu. Untuk sumbangan dari per orangan dibatasi sebesar Rp2,5 miliar, sedangkan sumbangan perusahaan paling besar Rp25 miliar.

 

Dia menegaskan bahwa pelaporan LADK bertujuan agar KPU bisa melihat sumber dana kampanye parpol guna memastikan tidak melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.

Tentunya dana kampanye tidak boleh bersumber dari pemerintah, uang hasil korupsi, hingga pihak asing.(adt)

 

Sumber: