Kades Padang Serasan Bengkulu Selatan Dianiaya, Pelakunya Ayah dan Anak

 Kades Padang Serasan Bengkulu Selatan Dianiaya, Pelakunya Ayah dan Anak

tersangka penganiayaan--

 

BACA JUGA:2024, Motor Listrik Asal Jepang Diskon Sampai Rp 7 Juta!

 

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim AKP Susilo SH M H mengatakan dari laporan tersebut  maka pada hari Jum'at (5/1/2024) sekitar pukul 23.00 Wib, tim Totaici Polres Bengkulu Selatan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Susilo.SH.MH yang mendapat informasi keberadaan pelaku   Kemudian tim Totaici menuju ke tempat kediaman pelaku dan mengamankan kedua terduga Tersangka H(46), Buruh Tani, Alamat Desa Tebat Kubu Kecamatan kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dan  E (23), Wiraswasta, Alamat Desa Tebat Kubu Kecamatan kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. 

 

"Benar sat Reskrim telah menangkap kedua terduga Tersangka H (46), Buruh Tani , Alamat Desa Tebat kubu Kecamatan kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dan E( 23 tahun), Wiraswasta, Alamat Desa Tebat Kubu Kecamatan kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan," ujar Kasat Reskrim. 

 

Kemudian membawa terduga pelaku ke Mako Polres Bengkulu Selatan untuk  proses penyidikan lebih lanjut.

 

BACA JUGA:Zymeworks Sudah Punya Prioritas dan Prospek Strategis untuk tahun 2024 dan 2025

BACA JUGA:Lamborghini Aventador Super Sport Memiliki Kecepatan Tinggi Fitur Sistem Canggih Otomatis Teknologi Terdepan

 

"Untuk kedua tersangka kita kenakan sesuai 

UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 tentang penganiayaan Subsider Pasal 170 KUHP Ayat 1 tentang pengeroyokan.(yes).

Sumber: