Lansia Seluma Ini Dituntut 7 Tahun Penjara! Ini Perbuatannya, Sangat Memalukan
Oknum ansia yang ditangkap--
TALANG SALING, Radar Seluma.Disway.Id, - Perbuatan yang telah dilakukan oleh seorang lansia warga Desa Talang Panjang, Kecamatan Ilir Talo ini, pantas dihukum berat. Diketahui berinisialkan HB (60) yang berkerja seorang petani, ]telah melakukan aksi pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Dinas Kesehatan Seluma, Untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
BACA JUGA:Tinjau Perbaikan Jembatan, Bupati BS Berpesan Rawat Fasilitas
Bahkan korban diketahui sesama jenis (Laki-laki). Pada saat ini telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
Dimana, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Seluma yang telah digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais dengan sidang tertutup. Terdakwa BH terbukti bersalah telah melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban. Terdakwa dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma, dengan tuntutan hukuman selama 7 tahun penjara.
"Iya bang, untuk terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak. Telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Terdakwa dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara," sampai JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.
Sumber: