Kuota Tak Terpenuhi Pendaftaran PTPS di Seluma Diperpanjang

Kuota Tak Terpenuhi Pendaftaran PTPS di Seluma Diperpanjang

Kantor KPU Seluma--

 

PEMATANG AUR - Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mulai dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma. Setidaknya, dibutuhkan sebanyak 648 orang PTPS yang akan bertugas pada saat pemungutan suara nanti.

 

Komisioner Bawaslu Seluma, Medi Zalega menegaskan, rekrutmen PTPS telah dimulai sejak 2 Januari 2023 dan akan ditutup pada 6 Januari 2023, mendatang. Yang mana, kebutuhan untuk petugas ini adalah satu orang di setiap TPS.

BACA JUGA:Libatkan 250 Masyarakat, KPU Seluma Lipat Surat Suara DPR RI

BACA JUGA:Tidak Ada Biaya Perbaikan di Seluma, 17 Mobil Dikembalikan

 

“Ya, pendaftaran langsung di tingkat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Sesuai kebutuhan, kita akan rekrut sebanyak 648 orang sesuai jumlah TPS. Untuk jumlah pendaftarnya saat ini masih dalam proses pendataan," kata Medi, kemarin. 

Untuk bisa menjadi PTPS, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelamar. Diantaranya yakni minimal lulusan SMA sederajat dan usia minimal 21 tahun.

“Waktu pendaftaran mungkin bisa diperpanjang karena untuk mencukupi kuota pendaftar. Karena dalam ketentuan nya jumlah pendaftar PTPS harus dua kali lebih banyak dari kebutuhan. Para pendaftar nanti akan dilakukan seleksi administrasi dan tes wawancara," terangnya.

Pengawas TPS bertugas memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan kondusif dan sesuai aturan. 

BACA JUGA:Toyota Fortuner 2024 Mobil SUV dengan Desain Elegan dan Canggih Fitur Sistem Otomatis Teknologi Terdepan

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. 

Sumber: