Info CPNS 2024, Berikut 6 Tahapan yang Harus Dilewati!

Info CPNS 2024, Berikut 6 Tahapan yang Harus Dilewati!

Ilustrasi honorer (doc net)--

Bobot SKD 40 persen dan SKB 60 persen.

Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40 persen ditambah total SKB 60 persen.

Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi persentase skor tertinggi dan dikali bobot SKD 40 persen.

Total SKB menjadi 60 persen hasil tes CAT (SKB 1) dan 40 persen hasil wawancara atau jenis tes lainnya (SKB 2).

 

 

5. Pengumuman Kelulusan

Pendaftar akan diminta memeriksa status kelulusan setelah menyelesaikan semua empat ujian tersebut. Semua pengumuman dapat dilihat melalui situs web masing-masing instansi sesuai formasi yang telah dipilih. Kelulusan peserta CPNS ditentukan berdasarkan skor SKD dan SKB tertinggi.

 

 

BACA JUGA:Info Terbaru PPPK 2024, Tahun Ini Perekrutan PPPK tidak sama Seperti 2023

BACA JUGA:THR PPPK dan ASN Tahun 2024 Naik! Diperkirakan Cair Bulan April..Besarannya?

 

 

 

Sumber: