Info CPNS 2024, Berikut 6 Tahapan yang Harus Dilewati!
Ilustrasi honorer (doc net)--
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Kemudian dilanjutkan SKB. Setelah dinyatakan lulus SKD, pendaftar dapat melanjutkan ke tahap ini. Instansi pembina jabatan akan menyusun materi SKB dalam bidang jabatan fungsional.
Materi tersebut akan diperbarui ke dalam bentuk soal CAT BKN. Soal SKB untuk jabatan pelaksana teknis dapat digunakan untuk jabatan fungsional terkait. Pelaksanaan materi SKB dapat berupa sebagai berikut.
Tes Potensi Akademik
Tes Praktik Kerja
Tes Bahasa Asing
Tes Fisik atau Kesamaptaan
Psikotes
4. Integrasi Nilai
Setelah SKD dan SKB selesai, integrasi pun nilai dilakukan. Permenpan RB seleksi CPNS 2019 masih berlaku. Regulasi tersebut menetapkan ketentuan sebagai berikut.
Sumber: