Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Daftarkan lagi Praperadilan!

Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Daftarkan lagi Praperadilan!

Wamenkumham--

 

 

 

JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, - Sempat dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej kembali daftarakan gugatan praperadilan kepada Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dan PN Jaksel  bakal menggelar sidang perdana praperadilan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pada Kamis, 11 Januari 2024.

 

BACA JUGA:Crombolini Camilan Viral yang Membuat Pecinta Kuliner Penasaran dengan Varian Harga

BACA JUGA:Game Sangat Seru yang Akan Segera di Rilis Oleh Industri Game Indonesia!!

 

Disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal, Estiono.

 

"Permohonan praperadilan tersebut telah ditetapkan hakim tunggal pak Estiono SH MH oleh ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian oleh hakim tunggal yang dimaksud tlah ditetapkan sidang pertama itu pada 11 Januari 2024," kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis, 4 Januari 2024.

 

 

Sumber: