Dishub Bengkulu Selatan Ingatkan Warga Tertib Berlalu Lintas
Dishub BS Ingatkan Warga Tertib Berlalu Lintas--
"Selalu mengingatkan agar pengendara wajib memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu dan marka jalan yang ada. Wajib mengemudikan kendaraan pada kecepatan maksimal 40 km/jam. Wajib memarkirkan kendaraan di tempat parkir yang telah ditentukan. Wajib memakai helm bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua, tapi kenyataan masih terjadi tidak gunakan helem. Maka dari itu patuhi aturan agar terhindar bahaya,"demikian Dwi.(yes)
Sumber: